http://riswanhoeloe.blogspot.com/

00.11
0

PENGERTIAN NARKOTIKA
Pengertian narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.   Sedangkan yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan. Narkotik berarti segala bahan kecuali makanan, air dan oksigen, yang jika masuk ke dalam tubuh akan mengubah fungsinya secara fisik atau psikologis. Istilah narkotik mencakup berbagai jenis bahan sebagai berikut: 
-  Obat terlarang, seperti kafeina, tembakau dan alkohol
-  Obat yang dapat dibeli di apotek atau pasar swalayan, seperti analgesik, misal aspirin, kodin dan                 parasetamol serta obat anti-radang non-steroid 
-  Obat resep seperti obat penenang, missal Valium, Rohypnol dan Serepax
-  Obat terlarang, seperti ganja, heroin, halusinogen dan amfetamina
-  Bahan lain yang disalahgunakan, seperti pelarut dan bensin.

Istilah narkotik dalam pengobatan merujuk kepada bahan candu dan turunannya atau bahan sintetik yang bertindak seperti candu. Berdasarkan definisi tersebut maka  bahan narkotik hanya boleh digunakan dalam bidang pengobatan, yaitu sebagai sejenis obat penahan sakit.  Misalnya, akibat patah tulang ataupun pada saat pembedahan. Penggunaan narkotik selain untuk tujuan pengobatan, dikatakan sebagai penyalahgunaan.

1. ZAT NARKOTIKA  Senyawa kimia yang ada pada berbagai bagian tanaman  yang bersifat narkotik berupa alkaloid atau glikosida.  Beberapa tanaman juga diduga mengandung aprodisiac/senyawa kimia untuk dapat mengkhayal, misalnya tanaman kecubung (Solanum sp, Argemon sp) mengandung alkaloid paradin (terdapat pada biji dan daging buah, khasiatnya sama dengan opium asli), daun ganja atau Papaver somniferum L atau P. album, Mill, keluarga Papavera ceae.  Senyawa alkaloid terbesar tetap morfin 10 - 16%, noscapine 4 - 8%, codeine 0,8 - 2,5%,papaverine 0,5 - 2,5%, tebaine 0,5 - 2,0% dan lainnya, semuanya tidak kurang dari 20 jenis.   Senyawa kokain, suatu alkaloid pada daun Erythroxylon coca Lam dan Erythroxylon spp lainnya, juga bersifat narkotik.

2. SUMBER ZAT NARKOTIKA Semula sumber bahan narkotik adalah pohon popi Papaver somniferum. Apabila buah popi muda disadap (menggores) maka akan mengeluarkan getah (sejenis alkaloid) berwarna putih dan dinamai  "Lates" Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu mentah ini juga dapat diperoleh dalam bentuk cair, padat atau serbuk. Saat ini candu mentah ini juga dapat dihasilkan secara sintetik dengan cara mengeluarkan alkaloid tersebut dari pohon popi tua yang kering. Candu dapat  menghasilkan sedikitnya dua kelompok alkaloid. Pertama  bahan seperti morfin dan kodeina, dan kelompok kedua yaitu bahan yang terdiri dari  papaverin dan noskapin. Kelompok kedua ini tidak banyak memberi dampak pada otak dibandingkan dengan narkotik kelompok pertama khususnya morfin.
Morfin merupakan bahan dasar awal dari alkaloid ini, untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengobatan. Sebagai bahan dasar morfin, dapat disintesis bahan narkotik baru yang nilai pengobatannya lebih baik dari bahan dasarnya. Sintesis kimia ini mencakup menambah gugus-gugus yang akan menembah bioaktifitasnya, misalnya dengan menambahkan gugus metil, asetil, metoksi ataupun bentuk ester berbagai asam organik karboksilat.  Demikian pula berbagai derivat dari kokain sebagai bahan dasar untuk sintesis kimia.  Bahan dasar kokain terdapat pada ekstrak daun Erythraxyloncocalain dan Erythroxylon spp lainnya.

3. JENIS NARKOTIKA Jenis-jenis narkotik umumnya dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu: jenis semula jadi (morfin dan kodeina); separuh-tiruan (heroin dan hidromorfon), dan tiruan (meperidin, metadon).
a.   Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan Alkaloida utama dari opium 
( C17H19NO3 ) . Morfin  rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau  dalam bentuk
cairan.
b.     Kodeina
Kodeina termasuk garam/turunan dari opium/candu. Efek kodeina lebih lemah daripada heroin, dan
potensinya untuk menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan
jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
c.   Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang
paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir-akhir ini. Heroin, yang secara farmakologis
mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak
menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan
heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik
nya yang baik.
d.   Hidromorfon
Hidomorfon juga ialah sejenis narkotik separa-tiruan yang diperbuat daripada morfin. Kegunaan
perubatannya agak banyak dan oleh itu mudah disalahgunakan. Ia didapati dalam bentuk tablet dan
cair.
e.   Meperidin
Meperidin ataupun petidin adalah narkotik tiruan sepenuhnya. Ia diperbuat keseluruhannya dalam
makmal dengan tujuan menggantikan kegunaan morfin. Ini kerana ia boleh mengurangkan kesa
buruk berbanding morfin, khususnya kesan tolerans dan pergantungan. Meperidin juga boleh berfungsi
menahan sakit dan didapati dalam bentuk pil serta cecair. Meperidin masih mempunyai kesan tolerans
dan pergantungan jika digunakan berpanjangan dan meluas.
f.    Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis
opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar
narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine),
pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan),
naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas
campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine,
butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis 
opioid : putauw, etep, PT, putih. Jenis narkotik lain yang perlu diketahui yaitu demerolNama lain dari 
Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam 
bentuk pil dan cairan tidak berwarna.

4. PENGARUH NARKOTIKA TERHADAP KESEHATAN Narkotika sifatnya yang membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota masyarakat.
Sifat kecanduan yang berlebihan dapat berakibat memperoleh bahan narkotik dengan membeli berapapun harga dan jumlahnya.  Untuk memperoleh uang pembeli narkotik, tidak segan-segan untuk mencuri, merampas, membunuh, dan melakukan  tindakan kriminal lainnya. Tindakan kriminal merupakan bagian masyarakat yang tidak sehat dan perlu dicegah serta diberantas keberadaanya.

5. PENANGGULANGAN KETERGANTUNGAN NARKOTIKA Hal pertama yang harus dicegah dari ketergantungannya pada narkotik dalam hal ini morfin yaitu dilakukan secara perlahan-lahan dan di bawah pengawasan dokter.  Pembinaan mental dan spiritual tentang kehidupan yang normal agar diperoleh ketenangan hidup yang hakiki sangat perlu dilakukan. Pendekatan kekeluargaan dan tidak mengucilkan dalam lingkungan keluarga akan lebih baik daripada diasingkan. Jauhkan dari pergaulan yang membawa ke jaringan yang menjerumuskan.
a. Peranan sekolah dalam mendukung pelajar yang menghadapi risiko penyalahgunaan 
    narkotik
Lingkungan sekolah mempunyai pengaruh yang penting dalam hidup anak-anak. Ikhtisar mata
pelajaran Personal Development Health and Physical Education (PDHPE) menjelaskan konteks
kurikulum untuk pendidikan tentang  narkotik, yang difokuskan terutama pada analgesik, tembakau,
alkohol, dan ganja, karena jenis  narkotik tersebut dari hasil penelitian menunjukkan sebagai penyebab
bahaya yang terbesar bagi kaum muda Indonesian. Sekolah mempunyai peranan penting dalam
mengurangi risiko masalah penggunaan narkotik oleh siswa melalui penerapan program pendidikan
yang efektif tentang narkotik dan program kesejahteraan siswa. Sekolah dapat menganjurkan
semangat gotong royong dan memberikan peluang kepada semua siswa untuk sukses dengan
mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman  dan memberi cukup dukungan. Siswa yang
menghadapi risiko terbesar dalam penyalahgunaan narkotik mungkin mereka yang terkucil di sekolah
karena masalah dalam pelajaran atau kekurangan pengalaman yang sukses.
Sekolah mendukung para siswa dengan cara :
-    Membentuk perilaku yang positif dan mempedulikan keadaan siswa
-    Menyediakan program, struktur dan kurikulum yang relevan untuk kebutuhan dan  aspirasi siswa
-    Menyediakan akses kepada jasa dukungan sekolah dan personel yang relevan seperti konselor
     sekolah, dan
-    Menghubungkan para siswa dan keluarga siswa dengan jasa dukungan masyarakat yang sesuai.

b.   Peranan orang tua dalam pendidikan narkotik
Orang tua  sebagai pendidik anak di rumah memainkan peranan yang penting dalam 
pendidikan tentang penggunaan narkotik.  Oleh karena itu, anak-anak di rumah banyak dipengaruhi 
oleh teladan orang tua.  Perlu kesadaran, tanggung jawab, perhatian  dan kerjasama dari orang tua 
tentang kebijakan dan aturan-aturan sekolah, bagaimana pendidikan tentang narkotika disampaikan 
dan bagaimana peristiwa yang melibatkan narkotika dikendalikan di sekolah. 
Sekolah perlu berkoordinasi dengan orang tua dalam masyarakat sekolah tentang segala aspek 
pendidikan narkotik.


0 komentar:

Posting Komentar